
MOOD INDONESIA – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDIT Ar-Ruhany Sa’diyyah, Cikampek, menjadi sorotan publik usai sejumlah orang tua murid menyampaikan aduan melalui pesan langsung (DM) Instagram kepada Ketua Umum IEMC, Ronald A. Sinaga atau yang akrab disapa BroRon.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, salah satu wali murid mengaku keberatan karena dana bantuan pendidikan yang seharusnya diterima siswa disebut dipotong sebesar 20 persen oleh pihak sekolah. Bahkan menurut pengakuannya, pemotongan tersebut disampaikan secara terbuka kepada orang tua murid.
“Sekolah ini secara sepihak memotong dana PIP anak sebesar 20 persen,” tulis salah satu wali murid dalam pesan tersebut.
Selain itu, beredar pula bukti percakapan yang diduga berasal dari grup wali kelas. Dalam chat tersebut, terdapat arahan terkait pencairan bantuan PIP dan permintaan agar sebagian dana dikembalikan kepada pihak sekolah.
Terbaru, orang tua murid yang mengadukan persoalan tersebut kembali memberikan keterangan tambahan kepada BroRon. Ia menyebut pesan mengenai pengumpulan dana itu diteruskan oleh wali kelas di grup kelas berdasarkan arahan pihak sekolah.
“Ini wali kelas yang meneruskan di grup kelas bang. Sumber tulisannya dari struktural sekolah, untuk wali kelas atas perintah atasannya,” tulis orang tua murid dalam percakapan yang diterima BroRon.
Orang tua murid itu juga berharap adanya bantuan dan perhatian terhadap persoalan yang mereka alami.
“Kalau ada keluangan waktu, mohon bantuannya bang,” lanjut isi pesan tersebut.
Menanggapi hal itu, BroRon menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar tidak boleh dipotong secara sepihak oleh pihak mana pun, termasuk sekolah.
Menurutnya, dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan langsung kepada siswa penerima untuk menunjang kebutuhan pendidikan dan sepenuhnya menjadi hak siswa sesuai nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sekolah memang boleh membantu proses administrasi pencairan dana PIP. Namun sekolah tidak dibenarkan mewajibkan siswa ataupun orang tua menyerahkan sebagian dana bantuan tersebut,” tegas BroRon.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila ada bentuk sumbangan atau infak, maka sifatnya harus sukarela dan tidak boleh disertai tekanan, paksaan, maupun penentuan nominal tertentu.
“Kalau ada potongan dengan angka tetap, misalnya 10 persen atau 20 persen, tentu itu patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar aturan,” lanjutnya.
BroRon meminta apabila ditemukan dugaan pemotongan dana PIP, para orang tua murid dapat meminta klarifikasi resmi kepada pihak sekolah maupun melaporkannya ke Dinas Pendidikan, Ombudsman, atau kanal pengaduan resmi PIP Kemendikbud.
“Program PIP dibuat untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan dengan layak. Jadi penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan siswa penerima bantuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SDIT Ar-Ruhany Sa’diyyah terkait dugaan tersebut.
